"Korban bersama adiknya hendak mendaftar sebagai anggota PNS di Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian. Sedangkan saat itu antara korban dipertemukan oleh seseorang kepada pelaku yang mengaku bisa membantu melancarkan agar bisa menjadi PNS," jelas Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (13/2/18).
Kepada korban, pelaku meminta agar membayarkan uang senilai Rp 10 juta dengan alasan untuk biaya administrasi. Korban yang percaya dengan dalih pelaku, akhirnya membayarkan uang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali meminta agar korban menyerahkan uang senilai Rp 75 juta. Kali ini pelaku beralasan uang tersebut untuk administrasi pada bagian pusat. Korban yang masih percaya dengan pelaku, kemudian membayarkan uang tersebut namun tidak secara tunai.
"Hingga setahun sejak pembayaran dilakukan, para korban tidak mendapatkan kabar baik dari pelaku. SK PNS yang pernah dijanjikan pun tidak terealisasi sampai sekarang, hingga akhirnya korban memutuskan untuk membuat pelaporan," papar Kurniawan.
Total kerugian yang dialami korban senilai Rp 105 juta. Sedangkan pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. (sip/sip)











































