Puluhan pemilik kapal yang sudah antri itu tiba-tiba marah-marah kepada petugas karena dalam formulir pengajuan SKM tidak terdapat kolom alat tangkap jenis cantrang.
Merasa tidak puas terhadap pelayanan petugas, puluhan nelayan sempat memaksa untuk masuk ke dalam kantor Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari. Mereka juga membanting meja dan kursi ruang tunggu pelayanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah selesai, ini hanya salah paham saja," kata Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Susanto.
Akibat kericuhan itu, pelayanan pembuatan SKM sempat dihentikan sementara. Pelayanan kembali dilanjutkan setelah suasana kondusif.
Sebagai informasi, setiap akan melaut, kapal harus memiliki sejumlah dokumen perizinan. Di antaranya surat izin penangkapan ikan (SIPI), Surat layak operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Saat ini SIPI sudah digantikan dengan SKM. (bgk/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini