"Kan sudah di pengadilan, sekarang kan sudah proses di pengadilan. Karena yang punya hak untuk membatalkan sertifikat kan pengadilan," kata Sri Sultan HB X usai melakukan pertemuan tertutup dengan PT Angkasa Pura I di Kantor Gubernur DIY, di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (8/2/2018).
Meski ada warga yang menolak dan merasa tidak menjual lahannya, tetapi demi kepentingan umum sertifikat bisa dibatalkan. Yang berarti beralih menjadi milik negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Direktur Utama PTAngkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan pembangunan bandara adalah untuk seluruh masyarakat. Bandara di Yogya sudah sangat mendesak sehingga sudah saatnya bandara yang lebih layak di Yogyakarta.
"Yang kita bangun ini kan bukan lapangan golf, bukan apartemen, tetapi bandara yang memang saat ini sangat mendesak untuk Yogyakarta," kata Faik Fahmi di Kantor Gubernur DIY.
Menurutnya, keberadaan bandara baru tersebut akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat yang signifikan. Pihaknya mengklaim bahwa dialog dan komunikasi yang intens dilakukan dengan mereka untuk pembangunan bandara tersebut.
"Untuk pembayaran tidak ada masalah karena kita lakukan pembayaran langsung," katanya.
Tahapan pembangunan tetap berjalan dan target tetap seperti semula. Ditargetkan April 2019 sudah bisa bisa dioperasikan dengan pengeoperasian terbatas. Untuk runway ditargetkan selesai lebih dahulu pada Desember atau Januari 2019. (bgs/bgs)











































