Napi Pemilik Ponsel di Lapas Narkotika Yogya Jalani Hukuman 21 Tahun

Napi Pemilik Ponsel di Lapas Narkotika Yogya Jalani Hukuman 21 Tahun

Ristu Hanafi - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 14:26 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
sleman - Salah satu narapidana Lapas Narkotika Yogya pemilik ponsel yang disembunyikan dalam tembok kamar mandi sel tahanan, NY (26) saat ini tengah menjalani hukuman penjara selama 21 tahun. Dia terlibat berbagai kasus terkait narkotika.

"NY ini awalnya divonis 5 tahun karena melempar ponsel dari luar tembok ke dalam area Lapas Narkotika Yogya, lalu pengembangan dia juga memiliki narkotika di rumahnya, divonis 5 tahun juga. Lalu ada pengembangan dari BNNP DIY, dia divonis 11 tahun. Seluruh kasusnya di-split, jadi total 21 tahun penjara," terang Kepala Lapas Narkotika Yogya, Erwedi Supriyatno, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/2/2018).

Usai temuan 20 ponsel di sel tahanannya, NY langsung dimasukkan dalam ruang khusus isolasi. Saat ini dia juga diperiksa oleh BNNP Jateng terkait kepemilikan ponsel di dalam Lapas tersebut. Karena diduga NY terlibat peredaran narkotika dari dalam Lapas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pengembangan BNNP Jateng, dia diduga terlibat kasus di Salatiga, sabu-sabu 1 kilogram," jelas Erwedi.

Erwedi pun memastikan NY bakal diproses hukum terkait dugaan kepemilikan ponsel dan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

"Jadi hukumnya bisa lebih lama lagi nanti, 21 tahun masih ditambah kasus ini nanti divonis berapa jika terbukti," ujarnya.

Selain NY, enam napi penghuni satu sel yang sama juga menjalani pemeriksaan intensif. Erwedi menyebutkan, hal itu karena dugaan awal hanya ada tiga ponsel dan itu milik NY.

"Dan ternyata hasil penggeledahan, ada 20 ponsel, jadi selebihnya itu milik siapa? Napi lainnya masih diperiksa, ada yang sudah mengaku, ada yang masih berkelit," imbuhnya. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads