Laporan diterima Polsek Gondangrejo, Karanganyar, Selasa (6/2) lalu, yakni beberapa jam setelah bayi dibuang oleh korban berinisial S (16). Setelah ditelusuri, tersangka ESA (57) bisa ditangkap pada Rabu, (7/2) kemarin.
"Tersangka ini adalah mantan guru korban saat di SMP. Karena kenal, lalu berkomunikasi terus, dipacari," kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, saat ditemui di Mapolres Karanganyar, Kamis (8/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban diiming-imingi sejumlah uang. Kalaupun hamil, tersangka berjanji akan menikahi. Padahal tersangka ini sudah punya istri dan dua anak," ujar Dyah.
Adapun kondisi kehamilan korban juga tidak diketahui keluarga, karena korban selalu mengenakan pakaian yang longgar. Korban yang masih di bawah umur itu melakukan persalinan secara mandiri di kamar mandi.
"Bayi ditemukan dengan ari-ari (plasenta) yang masih basah. Saat ini sudah ditangani, kondisinya sehat dan dirawat oleh bidan," tuturnya.
Tersangka dijerat dengan UU 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mbr/mbr)










































