"Tersangka menyebarkan karena korban tidak mau lagi berkomunikasi dengan dia, video dan foto bugil korban disebar lewat Instagram dan aplikasi pesan whatsapp," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Puji Agus Utomo, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Ring Road Utara, Sleman, Kamis (8/2/2018).
Awal mula pelaku dan korban berkenalan melalui facebook tahun 2013 silam. Saat itu korban masih duduk di bangku SMA. Seiring waktu berjalan, keduanya kerap bertemu langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keadaan terpaksa itulah, korban menuruti permintaan pelaku dengan mengirim video dan foto bugil. Namun karena suatu alasan, ketika pelaku meminta korban mengirimkan video dan foto bugil lainnya, korban menolaknya. Sikap korban itu membuat pelaku emosi dan akhirnya menyebar video dan foto bugil korban yang sudah dikirim sebelumnya.
"Korban akhirnya melapor ke polisi dan tersangka berhasil ditangkap di di Jalan Taman Siswa, Yogyakarta, Selasa (6/2) kemarin. Sebelumnya dia sempat berpindah-pindah tempat," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti ponsel milik tersangka, dan flashdisk berisi file dua video dengan durasi berbeda, serta 8 slide foto bugil korban.
Oleh polisi, pelaku dijerat Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi jo UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, sebelumnya dia memberi sebuah ponsel kepada korban. Dari ponsel itulah korban diminta mengambil vidoe dan foto dirinya sendiri dalam posisi bugil.
"Tersangka mengunggah video dan foto korban lewat akun Instagram miliknya. Dia punya sekitar lima akun," imbuhnya. (bgs/bgs)











































