"Kita menyita rumah toko seluas 342 meter persegi di atas tanah 900 meter persegi," kata Kepala Kejati DIY, Sri Harijati P, kepada wartawan di kantor Kejati DIY, Jalan Sukonandi, Kota Yogya, Selasa (6/2/2018).
Dijelaskannya, penyitaan tersebut guna mempermudah proses penyidikan. Lebih dari 10 orang telah diperiksa jaksa penyidik, terdiri dari pihak bank dan debitur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang terjadi pada salah satu bank berstatus BUMN tersebut adalah fasilitas kredit kepemilikan gedung. Modus yang ditemukan tim penyidik yakni antara pihak perbankan dengan debitur, melakukan transaksi kredit pembangunan gedung senilai sekitar Rp 16,4 miliar pada tahun 2015.
Berdasar bukti-bukti yang ditemukan penyidik, agunan yang dipakai nilainya lebih kecil dari uang kredit yang dicairkan. Selain itu, pada perkembangannya, proses kredit tersebut macet di tengah jalan. ple (bgs/bgs)











































