Kejati DIY Sita Ruko Kasus Dugaan Korupsi Bank Pelat Merah

Kejati DIY Sita Ruko Kasus Dugaan Korupsi Bank Pelat Merah

Ristu Hanafi - detikNews
Selasa, 06 Feb 2018 19:26 WIB
Kejati DIY Sita Ruko Kasus Dugaan Korupsi Bank Pelat Merah
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
yogyakarta - Proses hukum kasus dugaan korupsi terkait kredit Rp 16,4 miliar di salah satu bank pelat merah di Yogyakarta terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Jaksa penyidik menyita aset berupa bangunan di wilayah Kecamatan Depok, Sleman, sebagai barang bukti.

"Kita menyita rumah toko seluas 342 meter persegi di atas tanah 900 meter persegi," kata Kepala Kejati DIY, Sri Harijati P, kepada wartawan di kantor Kejati DIY, Jalan Sukonandi, Kota Yogya, Selasa (6/2/2018).

Dijelaskannya, penyitaan tersebut guna mempermudah proses penyidikan. Lebih dari 10 orang telah diperiksa jaksa penyidik, terdiri dari pihak bank dan debitur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, sejauh ini Kejati belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. "Masih pengumpulan alat bukti, biarkan tim penyidik bekerja dulu," imbuh Sri Harijati.

Kasus yang terjadi pada salah satu bank berstatus BUMN tersebut adalah fasilitas kredit kepemilikan gedung. Modus yang ditemukan tim penyidik yakni antara pihak perbankan dengan debitur, melakukan transaksi kredit pembangunan gedung senilai sekitar Rp 16,4 miliar pada tahun 2015.

Berdasar bukti-bukti yang ditemukan penyidik, agunan yang dipakai nilainya lebih kecil dari uang kredit yang dicairkan. Selain itu, pada perkembangannya, proses kredit tersebut macet di tengah jalan. ple (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads