Kapolres Banjarnegara AKBP Nona Pricillia Ohei mengatakan korban yang masih berusia 4 tahun ini tidak lain adalah teman bermain anak SM. Bahkan, aksi bejatnya ini dilakukan hingga berulangkali.
"Pelaku melakukannya di rumah sendiri. Karena korban dan anak pelaku adalah teman bermain," ujarnya melalui sambungan telepon Selasa (6/2/2018).
Pelecehan ini, awal mulanya saat korban tengah bermain masak-masakan di rumah pelaku bersama anaknya. Namun saat korban masuk kamar, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini langsung menyusul dan memeluknya dari belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
|  Barang bukti kasus pencabulan balita di Banjarnegara. Foto: Uje Hartono/detikcom | 
Nona mengimbau agar orangtua untuk terus menjaga dan memantau anaknya. Selain itu, orangtua juga harus memberikan pemahaman terkait organ mana saja yang tidak boleh disentuh oleh sembarang orang. Sehingga jika hal tersebut terjadi langsung memberi tahu orangtua.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam mendekam di penjara selama 15 tahun. Pelaku dijerat karena melanggar undang-undang perlindungan anak," sebutnya. (sip/sip)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
 