Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan pengedar bernama Eko Rianto (31) itu ditangkap di agro wisata Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jumat (2/2) lalu.
"Akhir Januari 2018, bidang pemberantasan BNNP Jateng menerima informasi di kawasan wisata Kopeng sering dijadikan lokasi transaksi narkotika skala besar. Tim melakukan penyelidikan selama sepekan di sekitar Kopeng," kata Agus di kantornya, Jalan Madukoro, Semarang, Selasa (6/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamar yang disewakan menyatu dengan rumah induk dan di sekitarnya tidak ada kamar lain yang disewakan. Tersangka ER alias John sengaja mencari lokasi yang tersembunyi di antara kebun tanaman bunga agar aktivitasnya tidak terpantau," jelas Agus.
Tersangka yang merupakan warga Boyolali itu dilakukan di rumah kosnya yang tersembunyi. Petugas menemukan 1 paket besar sabu seberat 1 kg yang dikemas dalam kemasan teh China berwarna hijau.
![]() |
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang bukti 1,1 kg sabu tersebut merupakan sisa dari 4 kg sabu yang dia simpan. Sisanya sebanyak 3,9 kg sudah diedarkan selama sebulan terakhir," terangnya.
Selain kemasan besar, tim BNNP Jateng juga mendapati sejumlah sabu yang dikemas plastik klip bening. Kemudian ada juga yang dikamuflase menggunakan bungkus permen.
"Dimasukkan bungkus permen kemudian dipanasi untuk direkatkan. Ini yang ditemukan jumlahnya ada 19 bungkus permen. Satu permen sekitar 1 gram," tandas Agus.
"Ini modus baru, dimasukkan dalam bungkus permen," imbuhnya.
Agus menjelaskan, Eko memang menyasar tempat wisata di pedesaan antara lain di Klero, Tingkir, Tengaran, Getasan, dan Bawen atau yang masuk wilayah Kabupaten Semarang, Boyolali, dan Salatiga.
"Peredarannya di desa, di tempat wisata," tegasnya.
![]() |
Selain Jawa Tengah, Eko juga mengirim sabu ke Jakarta dan Halmahera via pos. Dari pengakuan Eko, dia dikendalikan seseorang yang mengaku bernama Jiun lewat telepon seluler.
"Pengakuan ER, dia dikendalikan Jiun salah satu narapidana di Gracia Jogja (Lapas Narkotika dekat RS Gracia Yogyakarta)," kata Agus.
Sementara itu Eko mengaku sudah 6 bulan menjalankan aksinya. Setiap ditugasi mengedarkan 1 kg sabu maka ia mendapat Rp 10 juta. Ia bertugas mengambil sabu sesuai arahan Jiun kemudian mengemas dalam paket kecil termasuk ke bungkus permen kemudian mengedarkannya.
"Baru 6 bulan. Itu yang mbungkusin saya. Kenal Jiun dikenalkan sama teman," kata Eko.
Kabid Berantas BNNP Jateng, AKBP Suprinarto menambahkan, pelaku melakukan aksinya sejak pukul 04.00 WIB dengan meletakkan sabu sesuai alamat yang dipesan. Kemudian konsumen akan dipandu lewat telepon ke alamat atau lokasi sabu.
"Jam 04.00 itu sudah pasang alamat. Paket yang agak besar biasanya disembunyikan di kuburan," terang Suprinarto.
Selain sabu, barang bukti lain yang disita dari Eko yaitu 3 handphone, 1 timbangan digital, motor, dan airsoftgun beserta 6 butir peluru. Ia dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini