Beberapa kelompok tersebut, antara lain Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) dan Masyarakat Peduli Lahan Halal Surakarta (Malaka). Mereka menilai masjid tidak layak dibangun di atas tanah sengketa.
Ketua Malaka, Ahmad Sigit, meminta pemerintah taat kepada hukum yang menetapkan ahli waris Sriwedari, Wiryodiningrat, sebagai pemilik lahan. Sengketa lahan memang telah ditetapkan inkrah di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski dalam beberapa kali gugatan, ahli waris terus menang, Pemkot Surakarta kini telah memegang sertifikat Hak Pakai (HP) nomor 40 dan 41. Penerbitan sertifikat itu pun dipertanyakan oleh Malaka.
"Kami meminta Kapolri melakukan penelitian atas dugaan pidana pascaputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami juga meminta Ombudsman menginvestigasi dugaan maladministrasi penerbitan HP 40 dan 41," ujarnya.
Diwawancara terpisah, penjabat Divisi Advokasi DSKS, Endro Sudarsono, menilai pendirian masjid di tanah sengketa tidak sesuai dengan ajaran Islam. Masjid yang dibangun di tempat yang tidak tepat dapat disebut sebagai masjid dhirar.
"Pembangunan masjid itu harus didasari pada takwa. Barang haram tidak boleh untuk pakaian, tidak boleh dimakan dan untuk ibadah. Ini kan jelas sudah dimiliki secara hukum oleh ahli waris. Kalau dibangun masjid atau apapun bangunannya, ahli waris kan tidak ridho," ujar Endro saat dihubungi detikcom.
Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, saat menghadiri acara peletakan batu pertama masjid ini memastikan pemkot telah sah memperoleh sertifikat HP 40 dan 41. Dia juga mengklaim pemkot telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita mau membangun itu harus ada IMB. Kalau tidak ada sertifikat (HP 40 dan 41), tidak akan keluar IMB-nya. Semua itu sudah diatur dalam UU Agraria. Kita sesuai prosedur," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua PCNU Surakarta, Helmi Sakdillah yang juga menjadi panitia pembangunan, menganggap penolakan masyarakat ialah sesuatu yang wajar. Namun dia meyakini pemkot telah melakukan prosedur sesuai aturan.
"Penolakan pembangunan itu biasa ada pro dan kontra. Pemkot sudah punya dasar hukum. Kalau ada anggapan dhirar, kita hargai. Tapi penentuan tempat di sini pun pasti sudah ada pertimbangan yang matang, ujarnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini