Saat ini pemerintah telah membentuk tim khusus penyelesaian peralihan alat tangkap ikan yang dilarang. Tim ini terdiri dari berbagai unsur yakni Satgas 115, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT KKP), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP KKP) dan kepala daerah setempat. Tim khusus tersebut dikepalai Laksamana Madya TNI (Purn) Widodo.
Pendataan dilakukan selama beberapa pekan. Pendataan dan verifikasi terhadap ratusan kapal ini ditargetkan dapat selesai dilaksanakan dalam waktu cepat. Dengan begitu bisa segera dilakukan penyelesaian pengalihan alat tangkap yang dilarang menjadi ramah lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meninjau langsung kegiatan pendataan dan verifikasi kapal di PPP Tegalsari. Susi mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk tidak lanjut kesepakatan dari pertemuan antara perwakilan nelayan dengan presiden di Istana Presiden dua pekan lalu. Menteri Susi juga kembali mengingatkan bahwa telah disepakati penggunaan alat tangkap cantrang tetap beroperasi hingga pengalihan alat tangkap nelayan selesai.
"Dalam pertemuan telah disepakati bahwa pemerintah memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut dengan kondisi tidak ada penambahan kapal cantrang. Kapal yang berlayar juga harus diukur ulang dan hanya berlayar di Pantai Utara Pulau Jawa," kata Susi.
Diperkirakan sebanyak 561 kapal dan pelaku usaha di Tegal akan didata selama dua hari. Setelah melakukan pendataan, verifikasi dan validasi, nelayan diperbolehkan kembali berlayar selama memiliki surat izin berlayar sementara yang dikeluarkan oleh KKP.
Untuk memperoleh surat izin berlayar sementara tersebut, para nelayan akan diminta untuk menandatangani pernyataan kesanggupan beralih alat tangkap.
Setelah Tegal, kegiatan ini akan dilanjutkan pelaksanaannya ke sejumlah daerah seperti Batang, Pati, Rembang, dan Lamongan dan diharapkan dapat selesai dalam waktu dua bulan. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini