BNN Sita Rumah di Sukoharjo Hasil Penjualan Narkoba Sutrisno Babe

BNN Sita Rumah di Sukoharjo Hasil Penjualan Narkoba Sutrisno Babe

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 13:30 WIB
Tersangka dibawa ke lokasi penyitaan (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Sukoharjo - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba. Salah satu asetnya ialah rumah senilai Rp 400 juta di Sukoharjo.

Penyitaan tersebut merupakan pengembangan kasus narkoba yang menjerat narapidana Lapas Kedungpane, Sutrisno alias Babe. Selain kedapatan mengendalikan transaksi narkoba dari dalam penjara, kini Babe juga dijerat atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rumah tersebut berada di Jatimalang RT 05 RW 02, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Rumah atas nama anak Babe, Sulistyowati, itu terdiri dari dua rumah berdampingan. Masing-masing memiliki luas 70 meter persegi dengan nilai Rp 200 juta per rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pengembangan dari tindak pidana narkotika jaringan Sutrisno yang ditangkap 27 Januari 2017. Pada 10 Oktober 2017, Sulistyowati juga kami tangkap karena ikut mengelola m-banking bisnis narkoba ayahnya," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, saat jumpa pers di rumah sitaan tersebut, Kamis (1/2/2018).

Dua unit rumah yang disita (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)

Sulistyowati masuk dalam pencarian daftar orang (DPO) setelah penangkapan Januari 2017 lalu. Selama itu dia berpindah-pindah tempat, mulai dari Sragen sampai Surabaya.

"Selain rumah, kita juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario senilai Rp 15 juta dan uang dengan jumlah total Rp 218 juga. Uang disimpan dalam tiga rekening berbeda, yaitu atas nama Sulistyowati, NSH dan TH," ujar dia.

Dengan adanya pengembangan kasus ke ranah TPPU ini, Babe menghadapi lima kasus pidana. Dari tiga kasus yang sudah dipersidangan, Babe divonis total 31 tahun penjara.

"Sekarang dia masih harus menghadapi dua persidangan. Satu tentang narkotika dan satu tentang TPPU. Berkasnya sudah P21 di Kejati Jateng," ungkapnya.

Sedangkan dalam kasus TPPU ini, Babe dan Sulistyowati dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 subsider Pasal 4 juncto Pasal 10 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads