Kepada Polisi, Pelaku Mengaku Lega Setelah Bunuh Ayahnya Sendiri

Kepada Polisi, Pelaku Mengaku Lega Setelah Bunuh Ayahnya Sendiri

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 12:33 WIB
Polisi menunjukkan bambu yang digunakan pelaku membunuh ayahnya sendiri. Foto: Usman Hadi/detikcom
Bantul - Danu Prasetyo (20) tersangka pembunuhan mengaku puas setelah membunuh ayahnya sendiri, Sunaryo (65). Saat ini polisi sedang memeriksakan kejiwaan tetangga ke RS Jiwa Grhasia Sleman.

"Pada saat ditanya (polisi), dia (tersangka) merasa puas, lega, karena tidak ada yang memarahinya lagi," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (1/2/2018).

Menurut Anggaito, pihaknya sudah memeriksa tersangka. Namun pihaknya mengakui pemeriksaan kurang maksimal. Oleh karenanya, polisi akan mengoptimalkan peran pendamping dan bila dibutuhkan pihaknya juga siap menyediakan obat (epilepsi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut keterangan saksi atau dari pihak keluarga tersangka ini sudah menginap penyakit epilepsi sejak umur 9 bulan setelah lahir. Namun dia bisa sekolah sampai SMA. Pada saat ditinggal ibunya ke Lampung tersangka kan ini hanya dirawat oleh bapaknya," sebutnya.

Meski hanya tinggal dengan ayahnya di Dusun Panjangjiwo, Patalan, Jetis, Bantul, hubungan tersangka dengan korban kurang harmonis. Puncaknya beberapa hari sebelum kejadian korban sering menasihati tersangka, namun karena tidak terima dinasehati tersangka akhirnya membunuh korban.

"Berdasarkan olah TKP diketahui memang ada beberapa luka lebam di tubuh korban yang disebabkan oleh benda tumpul. Setelah kami lakukan pengecekan, pemeriksaan dokter serta identifikasi ternyata benar dan ada beberapa barang buktinya," ucapnya.

"Di situ dijelaskan bahwa kemarin terbuat disebabkan oleh penganiayaan atau pukulan benda tumpul. Dari situ kami memeriksa saksi dan didapatkan bahwa korban tinggal oleh satu orang putranya. Pada saat itu anak korban tidak ada," lanjutnya.

Setelahnya, polisi langsung mengamankan anak korban, Danu Prasetyo, saat dia berjalan ke arah Simpang Empat Jetis. Kemudian polisi menetapkan Danu sebagai saksi, hingga kemudian statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Pada saat kita amankan justru kita mendapatkan keterangan bahwa yang melakukan adalah dia (tersangka) sendiri," ungkapnya.

"Kita kenakan pasal 338 junto 340 KUHP karena kita melihat dari keterangannya tersangka memang ingin menghabisi korban, namun nanti kita lihat apakah itu (keinginan membunuh) muncul seketika atau tidak," pungkas dia. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads