Proses penanggalan pakaian dinas Polri ini, dilaksanakan dalam upacara penyerahan surat keputusan di halaman Mapolres Brebes.
Dalam Surat Keputusan nomor: Kep/2777/XII/2017 tertuang, Dika Yusniawan dinyatakan sudah bukan lagi menjadi anggota Polri sejak 29 Desember 2017. Terakhir, Dika bertugas di Kesatuan Sabhara Polres Brebes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat keputusan ini diserahkan langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Sugiarto. Kapolres juga melepaskan pakaian dinas Polri yang dikenakan dan menggantinya dengan pakaian batik.
Kapolres Brebes, AKBP Sugiarto menjelaskan pemberhentian ini merupakan bentuk keseimbangan antara reward dan punishment. Anggota yang melakukan pelanggaran akan dihukum, sedangkan yang baik akan diberikan penghargaan.
"Saya harap ini yang terakhir saya menyerahkan SKEP PTDH kepada anggota. Apalagi sekarang masyarakat semakin kritis diharapkan anggota Polri bisa menampilkan perilaku yang baik," harap Kapolres Brebes.
Kasi Propam Polres Brebes, Iptu Prapto menjelaskan, selama menjadi anggota Polres Brebes, Dika pernah terlibat beberapa kasus yang melanggar kode etik.
Sebelum akhirnya dipecat, Dika sudah berkali kali menjalani sidang kode etik. Selama menjadi anggota Polri, Dika juga beberapa kali menjalani hukuman tahanan akibat melakukan pelanggaran tersebut.
"Pernah terlibat kasus asusila, penipuan dan yang lainnya," ujar Iptu Prapto singkat.
Usai menerima SKEP PTDH, Dika Yusniawan, mengakui semua kesalahan yang pernah diperbuat selama menjadi anggota Polri. Setelah menjadi warga biasa, dia akan kembali ke kampung halamannya di Blora.
"Saya minta maaf kepada keluarga karena tidak bisa menjadi anggota polisi yang bisa dibanggakan. Tapi saya bertekad akan menjadi warga yang baik setelah ini," kata Dika. (sip/sip)