"Ancaman hukuman ya seumur hidup (penjara)," kata Waka Polres Bantul, Kompol Mariska Fendi Susanto kepada wartawan saat melangsungkan jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (30/1/2018).
Menurutnya, ada tiga pasal yang bisa menjerat pelaku. Pertama pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, kedua pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terakhir pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Karena memang dari informasi awal (korban dilempar ke sungai) sudah direncanakan," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepeda motor korban sebelumnya sempat dibuang (di dekat TKP) setelah tersangka mendorong korban ke sungai. Selain motor kami juga mengamankan barang nyuruh HP, sejumlah uang, powerbank dan charger," pungkasnya.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini