Pelaku yang Lempar Mahasiswi UNS ke Sungai Terancam Bui Seumur Hidup

Pelaku yang Lempar Mahasiswi UNS ke Sungai Terancam Bui Seumur Hidup

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 30 Jan 2018 16:19 WIB
Dua pelaku yang lempar Septiana ke Sungai Opak, Bantul. Foto: Usman Hadi/detikcom
Bantul - Dua tersangka yang melempar mahasiswi ke Sungai Opak dari Jembatan Kretek Bantul, yakni Abdurrahman Ash Shiddiq (20) dan Yongki Ramadan (20) terancam pasal berlapis. Mereka terancam dipenjara seumur hidup.

"Ancaman hukuman ya seumur hidup (penjara)," kata Waka Polres Bantul, Kompol Mariska Fendi Susanto kepada wartawan saat melangsungkan jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (30/1/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Menurutnya, ada tiga pasal yang bisa menjerat pelaku. Pertama pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, kedua pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terakhir pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Karena memang dari informasi awal (korban dilempar ke sungai) sudah direncanakan," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mariska menjelaskan, ada beberapa barang bukti yang pihaknya amankan. Seperti sepeda motor korban nopol AD 3389 ES dan sepeda motor tersangka nopol AD 5348 GQ. Kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Bantul.

"Sepeda motor korban sebelumnya sempat dibuang (di dekat TKP) setelah tersangka mendorong korban ke sungai. Selain motor kami juga mengamankan barang nyuruh HP, sejumlah uang, powerbank dan charger," pungkasnya.

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads