Parjono mengaku mendapatkan bibit padi ungu itu dari temannya di Kulon Progo, DIY. Temannya, kata dia, mendapatkan bibitnya dari membeli secara online. Rasa penasaran Parjono mendorongnya untuk menanam biji tersebut di areal sawahnya. Diakuinya baru kali ini dia menanam padi tersebut.
"Katanya lebih baik untuk kesehatan karena kandungan gulanya rendah. Panennya juga lebih cepat. Kalau padi biasa 90 hari, yang ini katanya 80 hari sudah panen," kata Parjono saat ditemui di sawahnya, Selasa (30/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Bukan tanpa halangan ketika dia mencoba mewujudkan rasa penasaran itu. Parjono sempat dilarang menanam padi itu oleh pemerintah setempat dengan alasan ilegal dan ditakutkan mengganggu tanaman padi jenis lain. Ketik diketahui sudah menanam, dia bahkan pernah diminta agar mencabuti lagi tanaman padi itu.
"Pasrah saja kalau memang dianggap ilegal. Yang jelas saya minta biar nanti sampai panen dulu karena udah terlanjur nanam, setelah itu kalau dilarang tanam lagi juga tidak apa-apa," imbuhnya.
Padi dengan nama Black Madras dari jenis purple rice ini memiliki daun dan batang berwarna ungu tua. Namun demikian jika sudah siap panen, kulit padi tetap berwarna kuning seperti padi pada umumnya dan beras yang dihasilkan berwarna putih.
![]() |
Sementara itu, Kasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian, Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Purworejo, Arie Sulistyani, menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan riset tanaman padi ungu itu.
Hasilnya bahwa jenis padi purple rice peruntukannya bukan untuk konsumsi melainkan sebagai tanaman sumber genetik untuk pemuliaan dan sebagai tanaman pembatas (border plant) sehingga jenis tersebut tidak memiliki ijin edar.
"Hasil koordinasi dengan Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Sukamandi Kementrian Pertanian, bahwa jenis padi tersebut peruntukannya bukan untuk konsumsi melainkan sebagai tanaman sumber genetik untuk pemuliaan dan sebagai tanaman pembatas. Jenis tersebut tidak memiliki ijin edar Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih," paparnya.
Arie menambahkan, pemerintah sebenarnya tidak melarang namun hanya menyarankan untuk tidak menanam jenis purple rice tersebut karena dianggap tidak bermanfaat. Selain rendah provitas, nasi yang dihasilkan keras dan tidak enak.
"Tidak dilarang tapi diedukasi supaya tidak menanam karena tidak ada gunanya, tidak direkomendasikan menanam karena tidak dirilis edarnya. Masyarakat hanya coba-coba dan iklan online sangat banyak dengan bumbu-bumbu yang kenyataannya tidak seperti yang diiklankan. Jadi seperti tertipu karena berasnya tidak laku," lanjutnya. (mbr/mbr)