Tembok Kadipaten Puro Pakualaman yang merupakan bangunan cagar budaya juga pernah jadi sasaran aksi vandalisme. Pelakunya ternyata juga masih tergolong anak-anak karena masih pelajar.
Ada wacana, pelaku vandalisme akan dimasukkan ke dalam kamp. Kamp kepribadian ini bertugas membina para pelajar namun ada payung hukum yang jelas dan tidak melanggar HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghageng urusan Pambudaya Puro Pakualaman, KPH Kusumo Parastho mengatakan, untuk menghilangkan aksi vandalisme perlu bersatunya dari berbagai instansi yang terkoordinasi agar berjalan. Untuk memberantas vandalisme di DIY akan dibentuk tim terdiri dari berbagai unsur yang akan bersinergi.
Pelaku vandalisme harus diberi efek jera tidak hanya sekedar menghapus atau sidang tipiring. Tetapi untuk penindakan pelaku yang kebanyakan anak-anak harus ada payung hukum agar tidak melanggar HAM.
"Kalau perlu anak dimasukkan ke kamp kepribadian. Ada pelajaran mungkin dari Kesabangpol, nilai budaya dari dinas kebudayaan dan lain-lain," kata KPH Kusumo Parastho di kantor Gubernur DIY, Komplek Kepatihan Yogyakarta, Senin (29/1/2018).
Menurutnya kamp untuk pelaku vandalisme bertujuan untuk membangun mental anak-anak sehingga lebih diarahkan ke pembinaan. Untuk efek jera para pelaku nantinya bisa diberikan sanksi sosial dengan kerja sosial seperti membersihkan sampah pada fasilitas umum dan lainnya. Untuk menyalurkan bakat anak-anak memang perlu diberikan tempat khusus tetapi jika melakukan diluar tempat yang sudah diberikan tindakan tegas harus dilakukan.
"Untuk efek jera dengan kerja sosial misal bersihkan sampah fasilitas umum. Ini untuk membangun supaya nuraninya tumbuh," katanya. (bgs/bgs)