"Sembilan yang terbukti anggota parpol itu terdiri dari 1 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 3 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 1 orang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), dan 4 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)," jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, M. Habib Saleh, di sela kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dalam Pilgub Jawa Tengah dan Pilbup Magelang, di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo Borobudur, Sabtu (27/1/2018).
Ia mengatakan, 9 orang yang terbukti masuk dalam partai politik tersebut langsung diberhentikan dan diganti personel baru.
Sementara 51 orang lainnya, tidak termasuk dalam kepengurusan maupun keanggotaan parpol. Hal itu sesuai dengan hasil klarifikasi dan verifikasi baik kepada yang bersangkutan maupun parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jumlah temuan ini adalah yang terbesar di Jawa Tengah. Meski demikian, Habib meyakini bahwa semakin cepat penindakan dilakukan, maka pelanggaran yang berpotensi terjadi di kemudian hari akan berkurang.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan nama-nama yang terbukti langsung diganti," katanya.
Di Kabupaten Magelang sendiri, dua bakal pasangan calon merupakan petahana yang saat ini masih menjabat. Habib tidak menampik bahwa potensi pelanggaran dan kerawanan nantinya akan lebih besar.
"Untuk mencegah hal itu, kami sudah melakukan berbagai upaya antisipasi. Mulai dari membentuk kampung anti money politik, sosialisasi, dan pembentukan pengawas hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS)," terangnya.
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Habib juga mengaku sudah melakukan sosialisasi bahwa mereka diharuskan netral. Para bakal paslon tidak boleh didampingi maupun dikawal ASN.
"Mereka juga tidak boleh menggunakan kendaraan dinas. Hal itu berlaku sejak tanggal 12 Februari mendatang, ketika mereka ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon," urainya.
Setelah tanggal 12 Februari, lanjut dia, kedua paslon juga harus sudah cuti dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magelang. Hal yang sama diberlakukan bagi istri masing-masing.
"Istri paslon juga harus cuti dari setiap kegiatan mereka yang menjadi tanggungan negara. Seperti PKK dan Dekranasda," tandas Habib. (bgs/bgs)











































