Kapolsek Juwana, AKP Didi Dewantoro mengatakan, DSN diketahui kabur dari lapas Jepara sejak 4 bulan lalu. Selama kabur, tersangka telah melakukan beberapa penggelapan kendaraan. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario di wilayah Jepara, penggelapan semen di wilayah Batang, penggelapan mobil Daihatsu Taruna di wilayah Batang, dan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz di wilayah Tuban.
"Termasuk mobil Honda Jazz G 8878 KC yang dikendarainya saat dilakukan penangkapan, diakui tersangka merupakan barang hasil tindak penggelapan di wilayah Batang," jelas Kapolsek melalui keterangannya, Jumat (26/1/18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka memang tercatat sebagai tahanan lapas Jepara dan kabur sejak 4 bulan yang lalu. Setelah kabur ia cenderung beraktivitas di wilayah Batang dan melancarkan aksi kriminal di sana. Ini akan kami serahkan kepada pihak Polres Batang," pungkasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini