Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/1) lalu setelah melakukan pengembangan dari pelaku yang sebelumnya ditangkap atas nama Mahfut alias Bajing. Sejumlah barang bukti ikut diamankan dari rumah Aipda WS. Berdasarkan informasi, di antara barang bukit yang diamankan terdapat sabu dan alat hisapnya.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Indrajit membenarkan informasi tersebut dan pihaknya sudah mengambil tindakan tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indrajit menegaskan pihaknya tidak main-main dengan anggota yang terlibat narkoba. Sudah ada arahan dari Kapolri agar oknum yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba agar ditindak tegas.
"Kalau terbukti ya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Sudah ada warning dari Kapolri," tegasnya.
(alg/sip)











































