Hakim ketua, Sulistyo menyatakan Cahyo terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Cahyo Supriyadi selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Sulistyo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyo dinilai bersalah karena memberikan uang kepada Wali Kota melalui Ketua DPD Nasdem Brebes, Amir Mirza. Uang senilai Rp 2,9 miliar tersebut diberikan Cahyo selama 2016-2017 karena diangkat menjadi Wakil Direktur RSUD Kardinah.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 2 tahun penjara. Cahyo sendiri menyatakan menerima hasil sidang.
"Saya menerima yang mulia," ujar Cahyo.
Selain Cahyo, Siti Masitha dan Amir Mirza juga sudah memasuki proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK Agustus 2017 lalu. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini