Tambang Pasir Diprotes Warga, Kades: Sudah Ada Izin dari Pemda DIY

Tambang Pasir Diprotes Warga, Kades: Sudah Ada Izin dari Pemda DIY

Ristu Hanafi - detikNews
Rabu, 24 Jan 2018 17:53 WIB
Pertambangan pasir di lereng Merapi, Sleman diprotes warga. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Warga Desa Wonokerto, Kecamatan Turi, Sleman memprotes aktivitas tambang pasir di kawasan hulu Kali Krasak, desa setempat. Pihak pemerintah desa (pemdes) menyebut aktivitas tambang pasir tersebut telah mengantongi izin.

"Sudah ada dokumen perizinan dari provinsi (Pemda DIY), sudah aktivitas sekitar dua pekan ini," jelas Kepala Desa Wonokerto, Tomon Haryo Wirosobo, kepada wartawan seusai menerima audiensi warga yang memprotes tambang pasir, di Balai Desa Wonokerto, Rabu (24/1/2018).

Terkait proses penerbitan izin tambang, Tomom mengaku hal itu ranah Pemda DIY. Pemerintah desa disebutnya tidak memiliki kewenangan untuk mengizinkan ataupun melarang tambang pasir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau prosedur bukan dari bawah (desa), kita tak tahu apa-apa karena kewenangan mengeluarkan izin di provinsi, bukan domain desa," terangnya.

Meski demikian, pemdes bakal menampung dan menindaklanjuti aspirasi warga yang menolak tambang pasir tersebut. Dalam waktu dekat dia menjanjikan bakal memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pengusaha penambang.


Terkait kekhawatiran warga tambang pasir ini bisa memicu kerusakan mata air yang berada tak jauh dari lokasi tambang, serta berdampak terhadap kebutuhan air bersih sehari-hari dan pengairan kebun salak, Tomom tidak menampiknya.

"Hampir 80 persen warga memiliki kebun salak," imbuhnya.


Camat Turi, Siti Anggraeni yang juga hadir dalam kesempatan ini menambahkan sejak awal pihak kecamatan berkomitmen tidak ada aktivitas penambangan di wilayah Turi.

"Proses perizinan tidak tahu karena proses langsung di provinsi. Kalau kami (kecamatan) komitmen tidak ada penambangan," kata Siti.

Setahunya, bentang alam Kecamatan Turi semestinya tidak dimanfaatkan sebagai kawasan pertambangan. Terlebih kawasan perbukitan dan pekarangan warga.

"Harusnya seperti itu (tidak boleh). Kalau mau ada penambangan, lalui proses sesuai aturan, tahapan, seperti kajian lingkungan, aspek sosial dan masyarakat sekitar, harus betul-betul dilihat," ujarnya.

Dari pengamatan pihak kecamatan, sejauh ini baru ada satu titik tambang pasir di Kecamatan Turi. Yakni di lokasi yang diprotes warga Wonokerto ini.

Karena tidak memiliki kewenangan perizinan tambang, sambungnya, pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak menyikapi persoalan ini. Namun, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pemdes untuk berkomunikasi ke Pemda DIY.

"Nanti kita komunikasikan dengan provinsi, kalau kita (bertindak) takutnya salah," jelasnya. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads