Remas Dada Pengendara Motor, Pria Asal Gunungkidul Ini Diciduk Polisi

Remas Dada Pengendara Motor, Pria Asal Gunungkidul Ini Diciduk Polisi

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 24 Jan 2018 13:52 WIB
Remas Dada Pengendara Motor, Pria Asal Gunungkidul Ini Diciduk Polisi
Ilustrasi. Foto: dok. detikcom
Gunungkidul - Seorang warga Kecamatan Playen, Gunungkidul, berinisial RHN (35) diamankan di Mapolres Gunungkidul. RHN diamankan setelah meremas dada seorang warga Bantul di Jalan Yogyakarta-Wonosari, Selasa (23/1) petang.

"Benar, kami mengamankan pelaku atas nama RHS yang melakukan pelecehan seksual kepada korban," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuadi kepada wartawan di sela-sela peresmian Jembatan Watusingar Ngawen, Gunungkidul, Rabu (24/1/2018).

Ahmad menerangkan, aksi tersebut dilakukan tersangka secara spontan saat mengetahui korban mengendarai motor seorang diri. Sesampainya korban di Jalan Yogyakarta-Wonosari tepatnya di kompleks Hutan Tleseh Playen tersangka lalu beraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban memang sempat berteriak setelah mendapat perlakuan tak senonoh. Namun karena kondisi lalu lintas sepi, akhirnya teriakan korban tidak ada yang menanggapi. Kemudian korban atas inisiatifnya sendiri berusaha mengejar tersangka.

"Peristiwa itu terjadi Selasa (23/1) sekitar pukul 18.30 WIB," jelas Ahmad.

Usaha korban mengejar tersangka tak menuai hasil. Akhirnya korban yang ketika itu sedang dalam perjalanan pulang dari Yogyakarta ke kediamannya di Playen, kemudian memutuskan melapor ke Polres Gunungkidul.

"Korban melapor Rabu (24/1) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB," ungkapnya.

Setelah mendapat laporan, jajaran Reskrim Polres Gunungkidul langsung bergerak. Salah satu strategi polisi yakni dengan cara menelusuri tersangka di media sosial. Akhirnya RHN berhasil ditangkap di kediamannya, Rabu (24/1/2018) dini hari.

"Tersangka mengaku baru pertama kali beraksi," paparnya.

Menurutnya, korban sebenarnya sudah sering melewati Jalan Yogyakarta-Wonosari seorang diri.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan. Untuk tersangka bisa dijerat dengan pasal 289 atau 281 KUHP mengenai pelecehan seksual," pungkas dia. (sip/sip)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini