"Tersangka inisial SD (25) dan EN (22) diamankan di sebuah rumah di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Sleman dengan sangkaan melanggar UU 5/1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Ring Road Utara, Sleman, Selasa (23/1/2018).
Penangkapan bermula ketika tim Cyber Patrol patroli dunia maya menemukan sebuah akun facebook atas nama Nadilla Putri menawarkan seekor buaya muara dengan harga Rp 800 ribu. Kemudian pada 17 Januari 2018, tim Cyber Patrol berkoordinasi dengan tim Opsnal Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang tercantum sebagai alamat penjual buaya muara itu.
![]() |
"Didapati kedua tersangka, SD sebagai pihak yang mengiklankan di facebook, dan EN selaku pemilik buaya. Mereka diamankan dan dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Gatot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, buaya tersebut milik EN yang didapat dari daerah asalnya di Kebumen, Jawa Tengah dan dari teman komunitas pecinta reptil.
"EN berstatus mahasiswa, sedangkan SD adalah wiraswasta perannya sebatas mengiklankan. Masih kita dalami motif dan praktik jual beli ini sudah dilakukan berapa kali," terangnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf A dan C UU 5/1990 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Keduanya tidak ditahan, hanya wajib lapor karena EN tengah ujian semester 9 dan ada jaminan dari keluarga," imbuhnya. (bgs/bgs)