Panut mengatakan sulit mengidentifikasi calon mahasiswa baru dari kelompok LGBT. Sebab, tidak ada kolom di biodata mahasiswa baru yang mengharuskan menyebut sebagai mereka sebagai kelompok LGBT atau bukan. Selain itu, sejauh ini juga tidak ada aturan yang melarang kelompok LGBT mendaftar di jalur SNMPTN, SNMPTN maupun jalur UM di UGM.
"Artinya di dalam pendaftaran baik itu SNMPTN, kemudian SBMPTN, UM, tidak ada data yang harus diisikan terkait data pribadi tentang seperti itu (LGBT). Jadi kita ya sama sekali tidak tahu," kata Panut saat dihubungi detikcom, Selasa (23/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara moral kita mengarahkan, kemudian kegiatan terkait dengan itu (LGBT) tidak boleh ada di kampus secara resmi, secara terbuka begitu," kata Panut.
Diakuinya juga bahwa di internal UGM belum ada aturan yang spesifik mengatur keberadaan kelompok LGBT. Namun, bila ditemukan kelompok LGBT berkegiatan di kampus pihaknya dengan tegas melarang.
"Kalau ditemukan dan itu melakukan praktek-praktek semacam itu (LGBT) kelihatan mencolok, kelihatan mempromosikan ya tentu tidak boleh," tegasnya.
Meskipun demikian, UGM tidak akan langsung mengambil sanksi pemecatan jika ada mahasiswa, dosen atau karyawan yang terbukti berperilaku LGBT. Menurutnya, urusan pemecatan sudah diatur di dalam kode etik internal kampus.
"Masalah pecat atau tidak, kami di UGM mempunyai aturan. Bahwa ada kode etik mahasiswa, ada kode etik dosen, ada kode etik karyawan, tenaga kependidikan. Tetap menghukum, melakukan tindakan itu ada dasarnya. Tidak boleh seseorang (langsung) dipecat," kata dia. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini