Sampai saat ini belum ada payung hukum yang kuat mengenai aturan itu. Nelayan cantrang di wilayah Pati pun masih belum berani melaut.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pati, Rasmijan mengatakan masih ada batasan-batasan yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan. Selain itu, ada sejumlah syarat dari Menteri Susi yang cukup merepotkan para nelayan di Pati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dari Kementrian Kelautan dan Perikanan secara resmi soal penjaminan nelayan cantrang yang boleh melaut kembali. Termasuk, tidak adanya sosialisasi dari dinas maupun instansi terkait di tingkat daerah soal pelegalan kembali penggunaan cantrang.
"Kami sudah diperbolehkan melaut, tapi dari kementerian masih belum ada edaran atau petunjuk teknis. Jadi dinas kelautan daerah masih belum berani mengeluarkan SLO (Surat Laik Operasi), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), maupun SPB (Surat Persetujuan Berlayar)," katas Rasmijan.
Selain itu lanjut dia, syarat yang harus dipenuhi bagi nelayan di Pati cukup memberatkan. Dalam keputusan disebutkan bahwa setiap kapal cantrang harus dilakukan pengukuran ulang maksimal 30 gross ton (GT).
"Kalau nanti tiba-tiba ada keputusan yang mengatur hanya kapal di bawah 30 gross ton, maka nelayan cantrang di Pati ya tidak bisa melaut. Karena hampir semua kapal cantrang di Pati ukurannya di atas 30 gross ton," ujarnya.
Dia berhapan Presiden segera mengeluarkan surat edaran, meski belum ada kejelasan dari kementerian. "Kalau sudah ada surat edaran dari Presiden jadi kami sudah bisa mengurus legalitas kapal cantrang untuk melaut," pungkas dia. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini