Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, pada detikcom saat ditemui di Mapolres Pekalongan, membenarkan informasi tersebut. "Kita masih tangani atas pengaduan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PDAM Kabupaten Pekalongan. Itu pelimpahan dari Polda," kata Agung, Senin (22/1/2018).
Menurut Agung, pengerjaan perluasan jaringan di Perumahan Griya Pewayangan di Kecamatan Kedungwuni dan perluasan jaringan di Perumahan Mekar Agung di Kebonagung, Kecamatan Kajen, seharusnya telah selesai dilakukan tahun 2017 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan hal itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada karyawan PDAM maupun pengembang.
"Untuk sementara kita melakukan klarifikasi dengan memanggil saksi-saksi terkait. Selanjutnya perkembangan akan akami laporkan lebih lanjut karena kita masih penyelidikan," lanjutnya.
Terkait angka kerugian, Polres hingga kini belum bisa memastikan. Pihaknya akan meminta dari audit dari BPK atau dari BPKP.
Sementara itu Direktur PDAM Kabupaten Pekalongan, Imam Sulistio, hingga berita ini dilaporkan belum bisa dimintai tanggapannya. Telepon selulernya tidak bisa dihubungi saat wartawan berusaha meminta konfirmasi. (mbr/mbr)