"Tersangka melukai korban dengan sebongkah batu yang diambil di sekitar TKP," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Irfan Rifai, saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (18/1/2018).
Batu berdiameter sekitar 15 cm itu berhasil diamankan polisi. Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel milik tersangka yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban, sepeda motor yang dikendarai tersangka dan korban dari Purworejo menuju Pantai Glagah. Selain itu tampak ada jaket bernoda bercak darah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh alat bukti mengarah kepada tersangka, sempat mengelak, tapi setelah diperiksa intensif dia akhirnya mengakui perbuatannya," terang Irfan.
Atas perbuatannya, Asiman dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
"Kita jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara subsider Pasal 351 KUHP ancaman 7 tahun," kata Irfan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jelas Irfan, Asiman mengaku tidak berniat membunuh korban. Dari pengakuan pelaku, dia sejak awal hanya berniat menyelesaikan masalah percintaan yang sempat renggang setelah korban diketahui menjalin hubungan dengan pria lain.
Namun polisi masih mendalami pengakuan tersebut.
"Untuk niat (membunuh) apakah direncanakan sejak awal, tetap kita dalami. Termasuk pengakuan dia beraksi seorang diri," terangnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini