Bawaslu Butuh Aturan Soal Suami Istri Paslon Kepala Daerah yang ASN

Bawaslu Butuh Aturan Soal Suami Istri Paslon Kepala Daerah yang ASN

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 18 Jan 2018 14:34 WIB
Bawaslu Butuh Aturan Soal Suami Istri Paslon Kepala Daerah yang ASN
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subkhi. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi keluarga calon kepala daerah tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan Pilkada. Kecuali ada aturan baru yang nantinya dikeluarkan untuk pengecualian.

Hubungan keluarga yang dimaksud termasuk istri atau suami pasangan calon yang berstatus ASN. Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subkhi menjelaskan secara normatif aturan yang berlaku sampai saat ini ASN harus netral.

"Selama belum ada ketentuan baru, masih seperti itu secara normatif. Semua ASN harus netral, jelang kampanye ini nanti ada tidak aturan baru terkait pasangan dari paslon," kata Fajar usai sosialisasi di Hotel Holiday Inn Semarang, Kamis (18/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istri petahana Gubernur Jateng yaitu Siti Atiqoh Supriyanti juga ikut dimintai klarifikasi oleh Bawaslu karena hadir ketika suaminya, Ganjar Pranowo mendaftar ke KPU. Atiqoh merupakan ASN di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Jawa Tengah.

"Sudah diundang dan hadir klarifikasi ada data dan fakta. Sudah mengajukan cuti, ada bukti cuti," jelasnya.

Atiqoh sudah mengambil cuti satu tahun dan di luar tanggungan negara. Meski demikian status ASN masih melekat sehingga menurut Fajar memang perlu aturan yang jelas terkait ASN yang merupakan istri atau suami dari pasangan calon.

"Kita tidak bicara person to person, tapi aturannya masih begitu, berlaku di seluruh Indonesia," tegas Fajar.

Di dalam laman resmi Bawaslu, Ketua Bawaslu RI, Abhan juga meminta agar norma dan aturan untuk pasangan dari paslon yang berstatus PNS lebih jelas. Abhan mencontohkan PNS mungkin bisa mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

"Jika suami atau istri pasangan calon yang statusnya PNS, dan ingin mendampingi suami atau istrinya berkampanye mesti mengambil CLTN," kata Abhan dalam websitenya. (alg/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads