"Petugas berhasil menyita puluhan Handphone berbagai merek, modem pemancar sinyal, beberapa pisau, korek api, sedotan dan botol kaca yang diduga sebagai alat penghisap sabu, besi dan kayu serta barang terlarang lainnya," kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (18/1/2018).
Tim gabungan yang melaksanakan razia dalam lapas tersebut terdiri dari unsur BNN Kabupaten Cilacap, Polres Cilacap serta Petugas Lapas Nusakambangan. Dari kegiatan yang dilaksanakan, petugas gabungan memeriksa 5 blok kamar yang dihuni 344 narapidana kriminal narkoba dan teroris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kalapas Besi Nusakambangan, Edi Teguh Widodo menambahkan tujuan dari razia yang dilaksanakan tersebut adalah untuk mengantisipasi adanya barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam lapas.
![]() |
"Kita antisipasi barang yang tidak boleh masuk dalam lapas seperti senjata tajam, senjata api, narkoba, handphone atau barang lainnya yang patut diduga dapat menganggu keamanan," jelas Edi.
Selain itu dia menyebut kegiatan ini juga sebagai shock therapy bagi pada penghuni lapas agar selalu mematuhi peraturan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Barang yang ditemukan petugas gabungan kemudian dilakukan pendataan dan langsung pemusnahan agar tidak dapat digunakan kembali. (arb/sip)