"Untuk PLN, dalam kesimpulan kami telah melakukan perbuatan tidak patut. Saran kami PLN melalui APJ (Area Pelayanan dan Jaringan) melakukan evaluasi terhadap PLN Kulon Progo," kata Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri, kepada wartawan di kantornya, Rabu (17/1/2018).
Berdasarkan hasil investigasi ORI, diketahui PLN memutus jaringan listrik rumah terdampak pembangunan Bandara NYIA tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Padahal status warga terdampak bandara adalah konsumen PLN yang selama ini rutin membayar tagihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, lanjut Budhi, pemutusan aliran listrik ke rumah-rumah warga penolak bandara yang dilakukan PLN menyalahi prosedur. Padahal menurut aturan yang ada, sebelum memutus aliran listrik PLN wajib memberikan peringatan dan pemberitahuan ke warga.
"Jadi kalau dalam konteks maladministrasi, maladministrasinya (yang dilakukan PLN) adalah tindakan tidak patut," tutupnya.
Sebelumnya, PT AP I menggandeng PLN dan kepolisian melakukan pengosongan paksa rumah warga terdampak NYIA, Senin (27/11/2017). Pengosongan tersebut dilakukan secara simbolis salah satunya dengan memutus jaringan listrik ke rumah-rumah warga. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini