"Untuk kepolisian (Irwasda Polda DIY) untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolsek Temon atas tindakan yang tidak patut," kata Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri kepada wartawan di kantornya, Rabu (17/1/2018).
Menurutnya, ORI DIY memang tidak menemukan bukti-bukti adanya kekerasan yang dilakukan polisi kepada warga terdampak NYIA. Namun perintah yang dikeluarkan kapolsek kepada anggotanya saat mengamankan proses pengosongan lahan dianggap berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budhi melanjutkan, tugas kepolisian sebenarnya hanya mengamankan proses pengosongan lahan untuk pembangunan NYIA. Jika saat mengamankan jalannya pengosongan lahan polisi ikut andil, maka dipastikan mereka menyalahi aturan yang ada.
"Tugas kepolisian itu kan mengamankan proses pengosongan, bukan melakukan pengosongan dan pembongkaran itu sendiri, kan berbeda," ungkapnya.
"Kemudian kami menyarankan kepolisian untuk menindaklanjuti (dugaan kekerasan), sehingga dapat dipastikan kejadiannya benar atau tidak," pungkas dia. (sip/sip)











































