Seluruh Paslon Pilbup Temanggung dan Magelang Kurang Persyaratan

Seluruh Paslon Pilbup Temanggung dan Magelang Kurang Persyaratan

Pertiwi - detikNews
Rabu, 17 Jan 2018 17:56 WIB
Seluruh Paslon Pilbup Temanggung dan Magelang Kurang Persyaratan
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Temanggung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung dan KPU Kabupaten Magelang menyatakan bahwa seluruh bakal pasangan calon (paslon) Pilbup di kedua kabupaten itu lolos tes kesehatan. Namun semuanya masih menanggung kekurangan persyaratan. Apa saja?

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga bakal paslon dinyatakan lolos dan memenuhi syarat. Dari sisi kesehatan mereka mampu bekerja untuk lima tahun mendatang," jelas Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Sujatmiko, Rabu (17/1/2018).

Namun untuk pemeriksaan persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon ketiga pasangan, semua masih kurang, antara lain belum adanya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga bakal paslon diberikan tenggat waktu tiga hari untuk perbaikan dan melengkapi, mulai tanggal 18 sampai 20 Januari 2018. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak dilengkapi, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pencalonan," terangnya.

Untuk diketahui, tiga bakal paslon yang akan maju pada Pilbup Temanggung yaitu Bambang Sukarno-Matoha diusung (PDIP, PKB) Haryo Dewandono-Irawan Prasetyadi (Nasdem, Hanura, Demokrat) dan Muhammad Al Khadziq-Heri Ibnu Wibowo (PPP, Golkar, Gerindra dan PAN).

Komisioner KPU Kabupaten Temanggung, Arimurti Hendrowardani menyebutkan, pasangan calon yang berasal dari anggota DPRD yakni Mathoha dan PNS yakni Heri Ibnu Wibowo harus membuat surat kesanggupan mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai peserta pilkada.

"Sedangkan petahana Bupati Temanggung Bambang Sukarno dan petahana Wakil Bupati Temanggung Irawan Prasetyiadi harus mengajukan surat cuti," katanya.

Setelah para bakal paslon melengkapi kekurangan, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018.

Sementara itu, KPU Kabupaten Magelang juga menyatakan bahwa dua bakal paslon yang maju Pilbup Magelang memenuhi syarat dalam tes kesehatan. Namun demikian, berkas persyaratan administrasi masih harus dilengkapi.

"Kekurangan kelengkapan seperti tanda terima LHKPN dan SPT Pajak. Kedua bakal paslon masih kurang lengkap semua, kita beri waktu tanggal 18-20 Januari 2018 untuk perbaikan," terang Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Suviratno.

Dua bakal paslon yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Magelang yakni Zaenal Arifin-Edi Cahyana (PDI, PKB, PAN, PPP, Demokrat) M Zaenal Arifin-Rohadi Pratoto (Gerindra, PKS, Golkar. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads