Dalam dokumen yang ditunjukkan Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri kepada wartawan tertulis "Hasil Akhir Pemeriksaan Laporan Nomor: 0191/LM/XI/2017/YOG tentang Maladministrasi dalam pelaksanaan Pengosongan Tanah, Pembongkaran rumah dan Bangunan Serta Pembongkaran Meteran dan Pemutusan Aliran Listrik di Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo".
"Ya, terjadi maladministrasi (dalam pengosongan lahan NYIA)," ujar Budhi kepada wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup dengan perwakilan AP I dan Polda DIY, di Kantor ORI DIY, Rabu (17/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budhi menjelaskan aturan konsinyasi yang sudah diatur dalam UU nomor 2 tahun 2012 pasal 42 ayat 1 dan 2 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2013. Dalam aturan tersebut disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan konsinyasi.
"Disebutkan di dalam Perma salah satu lampiran yang harus dilampirkan dalam permohonan penetapan adalah surat penolakan (warga terhadap) bentuk dan besaran ganti rugi," ungkapnya.
"Saya kira itu (AP I dan warga) belum pernah melakukan musyawarah tentang ganti rugi. Juga (warga) tidak pernah melakukan penolakan terhadap bentuk dan besaran ganti rugi, yang ditolak warga adalah mereka menolak bandaranya," lanjutnya.
Berdasarkan investivigasi yang dilakukan ORI, kata Budhi, memang tidak ditemukan surat penolakan bentuk dan besaran ganti rugi dari warga. Dari hasil pemeriksaan dokumen penetapan di pengadilan dan pengadaan AP I, memang tidak ditemukan surat tersebut.
"Yang dilampirkan (AP I) adalah surat penolakan undangan. Itu tidak bisa dipersamakan dengan surat (penolakan) besaran dan bentuk ganti rugi karena tidak bisa ditafsirkan lain," jabarnya.
Kemudian ORI juga mencatat ada tindakan tidak patut yang dilakukan AP I terhadap warga penolak bandara. Sebab, AP I secara terbukti telah sewenang-wenang menggali pekarangan warga.
"Itu kan akses jalan masuk rumah, sehingga tindakan itu (merusak pekarangan) merupakan tindakan yang tidak patut. Dalam konteks maladministrasi, hal tersebut disebut tindakan tidak patut," tutupnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini