ORI: Ada Maladministrasi Dalam Pengosongan Lahan Bandara Kulon Progo

ORI: Ada Maladministrasi Dalam Pengosongan Lahan Bandara Kulon Progo

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 17 Jan 2018 16:26 WIB
Pertemuan ORI DIY, perwakilan AP I dan Polda di Kantor ORI DIY. Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) melakukan pemeriksaan laporan terhadap proses pengosongan lahan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo. Hasilnya ORI DIY menyatakan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan pengosongan tanah.

Dalam dokumen yang ditunjukkan Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri kepada wartawan tertulis "Hasil Akhir Pemeriksaan Laporan Nomor: 0191/LM/XI/2017/YOG tentang Maladministrasi dalam pelaksanaan Pengosongan Tanah, Pembongkaran rumah dan Bangunan Serta Pembongkaran Meteran dan Pemutusan Aliran Listrik di Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo".

"Ya, terjadi maladministrasi (dalam pengosongan lahan NYIA)," ujar Budhi kepada wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup dengan perwakilan AP I dan Polda DIY, di Kantor ORI DIY, Rabu (17/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena (dalam) konsinyasi, persayaratan permohonannya yang dilampirkan tidak sesuai prosedur UU 2/2012 dan Perma 3/2016. Maka pengosongan (lahan) dan pembongkaran (bangunan dan tanaman warga) dengan alasan sudah konsinyasi juga seharusnya tidak bisa dilakukan," jelasnya lebih lanjut.

Budhi menjelaskan aturan konsinyasi yang sudah diatur dalam UU nomor 2 tahun 2012 pasal 42 ayat 1 dan 2 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2013. Dalam aturan tersebut disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan konsinyasi.

"Disebutkan di dalam Perma salah satu lampiran yang harus dilampirkan dalam permohonan penetapan adalah surat penolakan (warga terhadap) bentuk dan besaran ganti rugi," ungkapnya.

"Saya kira itu (AP I dan warga) belum pernah melakukan musyawarah tentang ganti rugi. Juga (warga) tidak pernah melakukan penolakan terhadap bentuk dan besaran ganti rugi, yang ditolak warga adalah mereka menolak bandaranya," lanjutnya.

Berdasarkan investivigasi yang dilakukan ORI, kata Budhi, memang tidak ditemukan surat penolakan bentuk dan besaran ganti rugi dari warga. Dari hasil pemeriksaan dokumen penetapan di pengadilan dan pengadaan AP I, memang tidak ditemukan surat tersebut.

"Yang dilampirkan (AP I) adalah surat penolakan undangan. Itu tidak bisa dipersamakan dengan surat (penolakan) besaran dan bentuk ganti rugi karena tidak bisa ditafsirkan lain," jabarnya.

Kemudian ORI juga mencatat ada tindakan tidak patut yang dilakukan AP I terhadap warga penolak bandara. Sebab, AP I secara terbukti telah sewenang-wenang menggali pekarangan warga.

"Itu kan akses jalan masuk rumah, sehingga tindakan itu (merusak pekarangan) merupakan tindakan yang tidak patut. Dalam konteks maladministrasi, hal tersebut disebut tindakan tidak patut," tutupnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads