"Syarat pencalonan dari jalur parpol serta salah satu pasangan perseorangan sudah lengkap. Namun, hanya ada satu calon perseorangan yang perlu melakukan perbaikan," kata Ketua KPU Kudus, Moh Khanafi, Rabu (17/1/2018).
Pasangan 'Harjuna' ini harus melengkapi kekurangan dukungan sesuai waktu yang ditentukan, yakni 18 Januari-20 Januari 2018. Sesuai aturan, pasangan yang maju dari jalur perseorangan harus didukung minimal 45.232 dukungan yang tersebar di 50 persen wilayah atau 5 kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, setelah berkas dukungan diserahkan, KPU akan kembali melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual pada berkas dukungan yang diserahkan itu. Jika berkas dukungan tidak dilengkapi maka besar kemungkinan calon tersebut tidak bisa ikut ditetapkan pada 12 Februari 2018 atau dinyatakan tidak lolos.
Anggota tim sukses 'Harjuna' Farid Yudha, mengaku sudah menyiapkan dukungan sesuai aturan KPU. Pihaknya akan menyerahkan berkas dukungan ke KPU sesuai waktu yang diatur. "Jumlah dukungan yang sudah kami kumpulkan 12.500 an," kata Farid.. Kabupaten Kudus.
Seperti diketahui, ada 5 pasangan yang mendaftarkan diri dalam Pilbup Kudus 2018. Mereka adalah Ahwan-Hadi Sucipto (perseorangan), Noor Hartoyo-Junaidi (perseorangan), Masan-Noor Yasin (PDIP, Golkar, Demokrat, PAN), M Tamzil-Hartopo (PKB, Hanura, PPP) dan Sri Hartini-Setia Budi Wibawa (Gerindra, PKS, PBB). (mbr/mbr)











































