"Kelima calon masih perlu memperbaiki kekurangan," ujar Ketua KPU Kudus Moh Khanafi di sela Rapat Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus di aula KPU Kudus, Jalan Ganesha 4, Purwosari, Kudus, Rabu (17/1/2018).
Di antara syarat calon yang masih kurang adalah LHKPN, tanda tidak dicabut hak politiknya, dan surat keterangan tidak pailit. Misal ada dokumen yang tidak sesuai PKPU dan tidak diperbaiki sampai batas waktu yang ditentukan, maka konsekuensinya bakal paslon tidak akan ditetapkan jadi pasangan calon pada 12 Februari 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di KPU ada Help Desk untuk bisa dimanfaatkan, berkomunikasi, dan berkonsultasi," ujarnya.
Terkait hasil kesehatan calon yang telah dilakukan, kata Khanafi, seluruhnya dinyatakan sehat.
"Hasil tes kesehatan memenuhi syarat semua. Jadi tidak perlu ada pergantian pemain," bebernya.
KPU akan menyampaikan hasil penelitian administrasi syarat calon kepada masing-masing tim panwas, partai gabungan pendukung, dan gabungan partai pengusung.
Sebelumnya sebanyak 5 pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus. Dua di antaranya merupakan pasangan calon dari jalur perseorangan.
Pasangan jalur perseorangan adalah Akhwan-Hadi Sucipto (Akhi). Kemudian pasangan perseorangan lainnya adalah Noor Hartoyo-Junaidi (Harjuna).
Tiga pasangan dari jalur partai politik adalah Masan-Noor Yasin (An Noor). Mereka diusung oleh PDIP, PAN, Demokrat, dan Golkar, serta partai pendukung yaitu Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Berkarya.
Selanjutnya, M Tamzil-Hartopo diusung PKB, Hanura dan PPP. Yang terakhir, Sri Hartini-Setia Budi Wibawa dengan 3 partai pengusung, yaitu Gerindra, PKS dan PBB. (sip/sip)











































