"Berupa aliran Rp 300 juta," kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo di kantornya Selasa (16/1/2018).
Aliran uang tersebut diduga untuk memberikan kemudahan fasilitas bagi nrapidana kasus narkoba Kristian Jaya Kusuma alias Sancai untuk tetap bisa mengendalikan sabu dari balik jeruji besi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sancai pada bulan September 2017 dipindah ke Lapas Pekalongan dan pada bulan Oktober 2017 Cahyono menjabat sebagai Kepala Rutan Purworejo. Aksi peredaran narkoba Sancai diungkap BNNP Jateng pada bulan November 2017 dan pengembangan pun dilakukan.
Dalam aliran uang jaringan narkoba Sancai, transaksi keuangan diurus oleh dua orang yaitu Charles Cahyadi dan Saniran. Charles merupakan teman Sancai sejak SD sampai SMP sedangkan Saniran merupakan anak buah charles.
Sejak awal 2017 hingga akhir 2017 sudah beberapa transaksi dilaksanakan kepada Cahyono. Diperkirakan transaksi sampai 17 kali dengan jumlah mencapi Rp 300 juta.
"Ya, 17 kali (transaksi)," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng, AKBP Surpinarto.
Cahyono ditangkap hari Senin (15/1) kemarin di warung dekat Rutan Purworejo. Sore ini Cahyono bersama 3 tersangka lainnya diterbangkan menuju kantor BNN di Jakarta.
"Kasusnya TPPU (tindak pidana pencucian uang)," imbuhnya.
Untuk diketahui dalam kasus Sancai juga sempat diamankan seorang perwira polisi pada bulan Desember 2017 lalu. Dugaannya yaitu penyuapan dari perwira polisi berinisial AKP KW yang berusaha memberikan uang kepaa anggota BNNP Jateng terkait kasus Sancai. (alg/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini