Rencana menggelar aksi ini berawal dari diterapkannya larangan cantrang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 dan diubah dalam Permen KP nomor 71 tahun 2016 yang memberlakukan larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan mulai 1 Januari 2018.
Terkait pemberlakukan peraturan ini, nelayan akan melakukan demo besar-besaran dan mendesak Presiden RI membatalkan peraturan tersebut pada 17 Januari 2018, besok. Namun sebelum aksi digelar, Presiden menyatakan, nelayan cantrang diperbolehkan melaut kembali sambil menunggu uji petik yang dilakukan secara bersama-sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini angin segar bagi nelayan. Kami sedikit lega, namun demikian akan tetap berangkat ke Jakarta," ungkap Susanto saat ditemui di Kantor PNKT di Kompleks Pelabuhan Kota Tegal, Selasa (16/1/2018).
Menurut Susanto, rencana ini sudah disiapkan jauh hari bersama nelayan daerah lain. Semula tujuannya adalah unjukrasa, tapi diganti istighosah. Acaranya diisi dengan doa bersama, orasi dan menyampaikan aspirasi permasalahan nelayan dan meminta pemerintah memberikan solusi terbaik. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini