Jelang Pilkada, Baliho Tak Berizin Bertebaran di Kudus

Jelang Pilkada, Baliho Tak Berizin Bertebaran di Kudus

Akrom Hazami - detikNews
Senin, 15 Jan 2018 19:30 WIB
Foto: Akrom Hazami/detikcom
kudus - Perang poster, baliho mulai terjadi menjelang pilkada bupati di Kudus. Hampir semua pasangan calon sudah memasang poster dan baliho di sekitar tempat keramaian dan jalan protokol di Kudus.

Sampai saat ini belum ada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada itu. Hampir di seluruh wilayah di Kudus sudah dipenuhi baliho, baik baliho mereka berpasangan, ataupun sendiri-sendiri.

Selain poster gambar, dan foto yang bersangkutan, juga ditambahi tulisan jargon atau slogan mereka masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baliho, spanduk, dan poster sebagian besar melanggar. Dengan tingkat pelanggarannya seperti tidak mengantongi izin pemasangan, melebihi batas waktu, serta tempat pemasangganya melanggar.

Satpol PP Kudus telah menertibkan baliho dan poster tersebut. Berdasarkan pantauan detikcom, hari ini Senin (15/1/2018), beberapa poster untuk bakal calon di Pilbup Kudus di antaranya poster Tamzil-Hartopo. Poster-poster itu terpasang di persimpangan jalan yang ramai lalu-lintas warga di Tanjung Kudus. Kemudian ada lagi poster Masan yang juga Ketua DPRD Kudus di Jalan Jenderal Sudirman dan titik lain.

Ada juga poster tulisan Masan-Noor Yasin yang tersebar di sejumlah titik di jalan lingkar Kudus. Selanjutnya poster bergambar Tamzil sendiri, poster Akhwan-Hadi Sucipto di pepohonan di wilayah Jalan HOS Cokroaminoto, dan poster Hartoyo-Junaidi di jalan Kudus-Pati.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Djati Solechah mengatakan, hampir sebagian besar baliho, poster atau spanduk bakal cabup-cawabup yang terpasang dinyatakan melanggar.

"Sebagian besar melanggar. Mereka melanggar Perda Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3), dan pajak reklame," kata Djati dihubungi wartawan.

Penertiban sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, tepatnya sebelum pendaftaran bakal cabup. Sejauh ini, pihaknya belum melakukan penertiban secara terpadu. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan penertiban.

Seperti yang dilakukan kemarin, pihaknya menertibkan sekitar 5 ribu-6 ribu alat peraga kampanye (APK). Satpol PP mempriorotaskan kawasan jalan protokol untuk ditertibkan di Jalan A Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Loekmono Hadi, Jalan Ramelan, Jalan Sunan Kudus, Jalan Sunan Muria dan Jalan Agil Kusumadya.

Pihaknya mengimbau kepada para bakal calon untuk taat aturan dalam pemasangan gambar. Apalagi mereka adalah calon pemimpin daerah.

"Berikan contoh yang baik ke warga," katanya.

Sementara itu Ketua Panwaskab Kudus M. Wahibul Minan mengatakan, pihaknya akan bertindak dengan cara koordinasi terlebih dahulu dengan Satpol PP.

"Kalau belum ditetapkan calon, penindakannya masih Satpol PP," ujar Wahibul. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads