"Izin yang mulia, dalam masa penahanan boleh izin berobat," kata Amir, di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (15/1/2018).
Hakim pun menyarankan agar Amir berobat ke dokter rumah tahanan saja karena harus melalui prosedur ketat. Amir ditahan di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang. Usai sidang, Amir mengatakan kepada wartawan kalau dirinya sakit sesak nafas dan darah tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara Amir tersebut, Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha juga menjalani sidang perdananya hari ini.
Dalam kasus ini, Amir menjadi pengatur dan perencana dalam pengisian jabatan di RS Kardinah Tegal serta sebagai perantara suap yang mencapai Rp 8,8 miliar.
Ia didakwa 2 pasal yaitu pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ke-1 KUHP dan pasal 64 ke-1 KUHP. Pasal kedua yaitu pasal 11 UU yang sama.
Untuk diketahui, Siti Masitha terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tanggal 29 Agustus 2017 lalu. Dalam OTT diamankan uang Rp 200 juta. Ia ditangkap bersama Amir Mirza Hutagalung dan Cahyo Supriadi selaku Wakil Direktur RS Kardinah. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini