Polisi Tetap Proses Hukum Kasus Perampasan Taksi Online di Sleman

Polisi Tetap Proses Hukum Kasus Perampasan Taksi Online di Sleman

Ristu Hanafi - detikNews
Senin, 15 Jan 2018 11:22 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
sleman - Polisi memastikan tetap memproses hukum kasus percobaan perampasan taksi online di Sleman. Meski pelaku inisial R (16) masih berstatus pelajar SMP, disebut tidak akan menghalangi proses penyidikan.

"Walaupun di bawah umur tapi karena menyangkut pidana, tetap kita lanjutkan. Korban sudah bikin laporan polisi, sudah ada hasil visum dokter, ada barang bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Pakem, AKP M. Nasirudin, ditemui di Mapolsek Pakem, di Jl Kaliurang Km 17,5, Senin (15/1/2018).

Dia menjelaskan polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak yakni pelapor, saksi warga setempat sekitar TKP, dan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini, penyidik menjadwalkan memberkas keterangan korban, Hartono (46) yang baru bisa diperiksa karena setelah kejadian kondisinya masih lemah karena luka di bagian kepala. Luka tersebut akibat dipukuli pelaku menggunakan tongkat pemukul.

"Khusus pemeriksaan terhadap tersangka, kita minta pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Sleman. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP," terang Nasirudin.

Diberitakan sebelumnya, R ditangkap tak lama setelah mencoba merampas taksi online, Daihatsu Xenia nopol AB 1934 XY, yang dikemudikan oleh Hartono, di kawasan Taman Kaliurang, Hargobinangun, Pakem, Jumat (12/1) malam.

R beraksi sendirian dan mempersenjatai diri dengan tongkat satpam serta semprotan obat nyamuk. Tongkat itu yang dipakai untuk memukul kepala korban beberapa kali. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads