"Walaupun di bawah umur tapi karena menyangkut pidana, tetap kita lanjutkan. Korban sudah bikin laporan polisi, sudah ada hasil visum dokter, ada barang bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Pakem, AKP M. Nasirudin, ditemui di Mapolsek Pakem, di Jl Kaliurang Km 17,5, Senin (15/1/2018).
Dia menjelaskan polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak yakni pelapor, saksi warga setempat sekitar TKP, dan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus pemeriksaan terhadap tersangka, kita minta pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Sleman. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP," terang Nasirudin.
Diberitakan sebelumnya, R ditangkap tak lama setelah mencoba merampas taksi online, Daihatsu Xenia nopol AB 1934 XY, yang dikemudikan oleh Hartono, di kawasan Taman Kaliurang, Hargobinangun, Pakem, Jumat (12/1) malam.
R beraksi sendirian dan mempersenjatai diri dengan tongkat satpam serta semprotan obat nyamuk. Tongkat itu yang dipakai untuk memukul kepala korban beberapa kali. (bgs/bgs)