Suriah (38), tidak menyangka jika polisi akan menangkapnya setelah kabur dari rumah majikan di Batam dengan membawa sejumlah perhiasan. Baru beberapa hari berada di kampung halaman, petugas Polsek Larangan Brebes datang dan menangkapnya.
Kapolsek Larangan, AKP Joko Witanto mengatakan, kasus itu berawal saat pelaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga bersama seorang temannya di keluarga Rita, yang beralamat di Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Batam. Beberapa bulan bekerja di tempat itu, pelaku bersama temannya kabur dari rumah majikan dengan mambawa sejumlan perhiasan dan telepon genggam milik majikan.
Kasus pencurian tersebut berhasil dibongkar berawal postingan di media sosial facebook. Sebuah akun atas nama Maskudri menginformasikan ada dua pembantu yang kabur dengan membawa perhiasan milik majikannya. Salah satu pembantu itu beralamat di Dukuh Penjalinbanyu. Atas informasi itu, pihaknya memerintahkan anggota piket untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Saat dicek memang benar ada warga yang bernama Suriah dan langsung dibawa ke balaidesa.
"Di balai desa, petugas kami dengan disaksikan sekretaris desa melakukan pengeledahan tas milik pelaku dan di dalamnya ditemukan sejumlah perhiasan seperti yang dinformasikan melalui media sosial," ungkapnya.
Dari tangan pelaku itu, lanjut dia, petugas mengamankan dua buah telepon genggam, dua buah kalung, dua buah gelang dan dua buah ring emas, sebagai barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Larangan untuk menjalani pemeriksaan.
"Karena lokasi kejadiaannya di Batam, kami langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Balerang Batam. Selanjutnya, pelaku ini kami serahkan ke Kepolisian Batam untuk diproses hukum lebih lanjut. Saat ini petugas dari Batam sedang menuju Larangan untuk membawa pelaku," pungkasnya.
(bgs/bgs)