Pemkab Purworejo Pernah Tutup Karaoke 'Mewah' Tempat Sri Bekerja

Pemkab Purworejo Pernah Tutup Karaoke 'Mewah' Tempat Sri Bekerja

Rinto Heksantoro - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 16:12 WIB
Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Purworejo - Tempat karaoke 'Mewah' tempat Sri Iswanti (20), pemandu lagu korban pembunuhan yang ditemukan tewas di Kulonprogo, Yogyakarta hingga kini masih buka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo sudah resmi menutup tempat itu tahun lalu. Namun hingga kini, tempat hiburan malam itu tetap saja beroperasi.

Sebelum ditemukan tewas, Sri Iswanti (20) alias Mickeymouse yang merupakan warga Dusun Kesambi, Desa Loano, Kecamatan Loano itu sudah sekitar dua bulan terakhir menjadi seorang pemandu lagu di kafe 'Mewah' di Jl Panembahan Senopati, Desa Purwosari, Kecamatan Purwodadi.

Pemkab Purworejo telah menutup Karaoke 'Mewah' itu sejak Oktober 2017. Spanduk berisi pengumuman penutupan oleh Pemkab Purworejo telah di depannya. Namun hingga hari ini, Jumat (12/1/2018) tetap beroperasi seperti biasa. Karaoke itu buka sejak sore hingga dinihari.
Pemkab Purworejo Pernah Tutup Karaoke 'Mewah' Tempat Sri Bekerja Foto: Rinto Heksantoro/detikcom

Berdasarkan penelusuran di Pemkab Purworejo, sampai saat ini, karaoke yang masih belum punya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan dinyatakan ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tempat karaoke itu sebenarnya sudah kami tutup sejak 18 Oktober 2017 lalu. Tapi pemiliknya tetap saja ngeyel. Itu ilegal karena belum punya TDUP, kecuali kalau memang sudah punya izin itu ya silakan saja," ungkap Kabid Penegak Perda Satpol PP Purworejo, Mujono (55) ketika ditemui detikcom, Jumat (12/1/2018) di kantornya di Jl Kyai Brengkel No 28.

Mujono menambahkan pihaknya sudah berkali-kali melakukan peringatan bahkan tindakan hukum. Pemilik karaoke juga pernah disidangkan dan didenda 2 kali terkait pelanggaran tersebut.

"Sudah kami peringatkan berkali-kali, namun tetap saja kucing-kucingan. Pemilik juga sudah kami denda 2 kali melalui persidangan," lanjutnya.

Berdirinya tempat hiburan malam tersebut telah diatur dalam Perda No 17 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Jika pemilik masih terus melakukan pelanggaran maka akan ada tindakan lebih tegas yakni dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan dan denda 50 juta rupiah.

Pihaknya juga mengimbau agar pemilik usaha hiburan malam seperti karaoke dapat mengindahkan peraturan yang ada. Jika memang sudah ditutup, itu artinya ilegal dan tidak boleh beroperasi sebelum dilegalkan.

"Kalau sudah ditutup secara administratif itu artinya ya tidak boleh beroperasi sebelum ijin turun. Saya harap pemilik karaoke bisa mematuhi peraturan yang ada," pungkasnya.
(bgs/bgs)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads