"Di bawah pohon jati pencabulan itu terjadi. Dengan bujuk rayunya, tersangka Eko mulai melakukan aksinya," ujar Kanit PPA Polres Blora Ipda Lilik Widyastuti saat ditemui wartawan, Jumat (12/1/18).
Tersangka yang merupakan warga Rt 1 Rw 3 Desa Giyanti Kecamatan Sambong, Blora ini kemudian merayu korban dan berjanji menikahi korban apabila korban masih perawan. Untuk mengetahui korban masih perawan atau tidak, maka korban perlu di tes keperawanannya dengan cara disetubuhi oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kenal sama Bunga (nama samaran korban) pertama kalinya di Facebook dan menjalin pertemanan. Dari situ kemudian tersangka mulai melancarkan aksinya dengan intens chating via massenger ke Facebook korban," imbuhnya.
Tersangka diciduk polisi dengan cara dijebak, diajak bertemu dengan korban di lokasi yang sama. Saat hendak kembali menyetubuhi korban, tersangka langsung ditangkap.
"Sebelumnya kita tidak tahu alamat pelaku ini dan, medsos Facebook yang digunakan pelaku bisa saja akun palsu yang dipakai. Karena minim sekali informasi, kemudian pelaku kita ajak janjian bertemu lagi dengan chating melalui akun facebook milik korban," paparnya.
Dari tangan pelaku, turut diamankan pula sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka, satu stel pakaian milik tersangka maupun korban. Tersangka kini diamankan di rutan Mapolres Blora guna kebutuhan penydikan lebih lanjut. (sip/sip)











































