Pelanggaran itu terjadi saat mengantar salah satu bakal cabup-cawabup mendaftar di KPU, pada Senin (8/1/2018). Kasus ini ditemukan atas laporan anggota panwascam.
Ketua Panwaskab Kudus M. Wahibul Minan mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada mulanya, Panwaskab mendapatkan informasi adanya dugaan pengerahan massa salah satu pasangan bakal cabup yang akan mendaftar pada Senin, hari pertama pendaftaran. Anggota panwascam menerima infonya itu pada Sabtu (6/1/2018).
Akhirnya panwascam mendapatkan info yang mendukung dugaan itu. Yakni adanya daftar nama mereka yang hadir mengantarkan pasangan Masan-Noor Yasin.
"Mereka adalah para guru tidak tetap (GTT). Mereka dari SD di Kecamatan Dawe," bebernya.
Kebetulan di absensi itu tertera nama sekolah dan nomor telepon. Panwaskab segera melakukan klarifikasi. Hasilnya, mereka mengakui mendapat perintah dari kepala sekolah untuk ikut mengantarkan calon bupati Masan-Noor Yasin.
"Saya hanya dapat perintah ngantar cabup daftar. Perintahnya dari kepala sekolah. Saya diberi uang bensin Rp 25 ribu, " aku salah satu GTT kepada Wahibul saat dihubungi.
Saat yang bersangkutan diminta jadi saksi, mereka menolak. Mereka mengaku hanya menjalankan perintah kepala sekolah. Yang jadi catatan pelanggaran adalah ASN kepala sekolah. Mereka memerintahkan GTT mengantar cabup daftar.
Panwaskab pun belum bersikap banyak selain hanya melayangkan surat ke UPT Dinas Pendidikan di 9 kecamatan, dan ke Dinas Pendidikan per hari ini.
Keputusan melayangkan surat didapat usai berembuk dengan Bawaslu Provinsi Jateng. Namun jika sudah memasuki masa kampanye, pihaknya baru akan bertindak tegas.
"Tujuannya untuk meminimalisasi pelanggaran lagi," pungkasnya. (bgs/bgs)











































