"Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku," kata Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Kamis (11/1/2018)
Sri menjelaskan, tersangka ini adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka diketuai juga beberapa kali beroperasi di wilayah Gunungkidul, seperti ketika membobol minimarket di Semin dan Karangmojo tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya ini tersangka berhasil membawa kabur uang tunai Rp 4,9 juta, monitor tiga unit, satu unit televisi, satu paket monitor CCTV, jam tangan dan satu buah telepon genggam.
"Tersangka ini beraksi menggunakan kunci, linggis untuk membobol gerbang depan Bank BPR Shinta Daya," paparnya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung memburu pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya mengarah kepada tersangka. Polisi kemudian melakukan pengintaian di wilayah Sragen dan Sukoharjo.
"Menurut keterangan tersangka hasil jarahannya digunakan untuk menghidupi istri dan anak-anaknya," bebernya.
Saat ini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka masih ditahan di Polres Gunungkidul dan terancam pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (bgs/bgs)