"Ada warga yang melihat pelaku bawa pil jenis psikotropika lalu melaporkannya kepada kami," kata Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning, Kamis (11/1/2018).
Jajaran Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan ke lokasi di Singocandi, Kota Kudus. Setelah memastikan pelaku ada di TKP, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti itu berupa 99 butir tablet Alprazolam 1mg, 110 butir tablet Alprazolam 0,5mg, 1 unit ponsel. Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi membawa seluruh barang bukti. Selain juga mengamankan pelaku.
Polisi juga meminta keterangan saksi dari warga Singocandi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu juga dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang terlarang tersebut.
"Pelaku akan dijerat pelanggaran Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kudus guna penyidikan lebih lanjut," lanjut Agusman. (mbr/mbr)











































