Jabatan terakhir Hartopo adalah Bendahara 2 Bidang Inventarisasi di DPC PDIP Kudus. Pada Pilbup Kudus kali ini dia mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi M Tamzil, yang didukung PKB, PPP dan Hanura.
"Ya benar (pemecatan) dan keputusan itu ada dasarnya. Kami juga sudah melaporkan ke DPP PDIP," kata kata Sekretaris DPC PDIP Kudus, Ahmad Yusuf Roni, kepada detikcom, Selasa (9/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Yusuf, DPC PDIP Kudus juga akan segera melakukan rapat internal perihal pengganti antar waktu (PAW) Hartopo dari keanggotaannya di DPRD Kudus. Saat ini Hartopo menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di DPRD Kudus.
Saat dikonfirmasi, Hartopo menilai surat pemecatannya itu tidak sah. Pertama, dia merasa yang berhak memecatnya adalah kepengurusan dua tingkat di atasnya, yaitu DPP PDIP. Kedua, surat dari DPC hanya hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Sekretaris DPC, bukan oleh Ketua DPC.
Hartopo menyadari melakukan langkah politik pribadi dengan Tamzil di Pilbup. Sebagai konsekuensi dia juga mengaku telah melayangkan surat pengunduran diri dari kepengurusan DPC PDIP Kudus, namun dia merasa masih tetap sebagai kader partai tersebut.
"Saat ini saya juga masih menjadi anggota DPRD. Nanti kalau sudah penetapan (calon) saya juga harus mengundurkan diri," katanya. (mbr/mbr)











































