Sebulan Kerja, Warga Pontianak Curi Uang Majikan Puluhan Juta

Sebulan Kerja, Warga Pontianak Curi Uang Majikan Puluhan Juta

Usman Hadi - detikNews
Senin, 08 Jan 2018 13:54 WIB
Sebulan Kerja, Warga Pontianak Curi Uang Majikan Puluhan Juta
Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Seorang warga Pontianak, Agustian (37), yang sedang bekerja di Kota Yogyakarta diciduk jajaran Reskrim Polresta Yogyakarta. Agustian menjadi tersangka pencurian di toko pet shop milik majikannya di Danurejan, Kota Yogyakarta.

"Tersangka kami amankan di Pontianak dua hari yang lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Akbar Bantilan kepada wartawan di Mapolresta di Jl Reksobayan, Senin (8/1/2018).

Akbar menerangkan, kasus pencurian ini diketahui pada Rabu (3/1/2018) sekitar pukul 17.00 WIB di toko pet shop Jalan Tukangan, Danurejan, Kota Yogyakarta. Setidaknya uang puluhan juta milik korban, Chopin Pranajaya (60) raib dibawa tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang lebih uang dan perhiasan emas senilai Rp 30 juta diambil oleh terduga pelaku," jelas Akbar.

Tersangka, lanjut Akbar, sebenarnya baru sebulan ini diterima menjadi karyawan di toko pet shop milik Chopin. Karena berstatus karyawan, korban mempercayakan kepada tersangka untuk menjaga toko miliknya.

Namun kepercayaan dari korban dimanfaatkan tersangka. Dia membujuk anak korban yang mengalami keterbelakangan mental untuk mengambil uang yang tersimpan di laci toko. Setelah itu uang tersebut diserahkan kepada tersangka.

"Modusnya tersangka memanfaatkan anaknya korban yang mengalami keterbelakangan mental. Katanya anak korban juga diancam (tersangka) agar mau ngambil uang," ungkapnya.

Setelah beberapa kali berhasil mengambil uang milik korban, tersangka memutuskan pulang ke Pontianak. Korban kemudian mengendus ada yang tak wajar, apalagi belakangan uangnya sering raib.

"Kami menerima laporan tanggal 4 Januari kemarin. Dari hasil penyelidikan kami dan berdasarkan bukti rekaman CCTV, memang beberapa kali anak korban memberikan sejumlah uang ke tersangka," paparnya.

Setelah ada laporan jajaran Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, seperti dompet, jam tangan, tas slempang dan satu potong baju warna biru tua.

"Tersangka kepada kami mengaku terpaksa maling karena membutuhkan uang untuk melunasi hutang-hutangnya. Sementara uang Rp 30 juta yang dibawa sudah ludes, katanya ya buat bayar hutang itu," kata Akbar.

Tersangka lanjut Akbar, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami ingin menyampaikan, kepada masyarakat mohon berhati-hati saat menerima karyawan. Agar kejadian yang sama bisa dihindari," pungkas dia. (bgk/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads