Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lukas Akbar mengatakan sesuai instruksi Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, Satgas Pangan melakukan sidak sejak 30 Desember 2017 lalu.
"Kami melakukan sidak ke restoran besar, laundry, usaha menengah ke atas, dan lainnya yang tidak berhak menggunakan gas LPG bersubsidi 3 kg," kata Lukas kepada detikcom lewat telepon seluler, Senin (8/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"36 persen usaha non mikro yang kita cek menggunakan gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah," tegasnya.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran dilakukan oleh 8 hotel, 3 laundry, 1 cafe, 52 peternakan, 355 rumah makan, dan 1 rumah tangga dan 5 toko roti.
"Tabung gas LPG 3 kg yang ditemukan selama pelaksanaan pemantauan dan pengecekan adalah sebanyak 4.046 tabung," pungkas Lukas.
Teguran lisan diberikan kepada para pemilik usaha non mikro yang memakai gas bersubsidi. Untuk penindakan dan langkah berikutnya, kepolisian menyerahkan kepada Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.
"Dilaporkan ke Dinas Perdagangan untuk diberikan teguran tertulis," tutup Lukas. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini